Sudah lama aku pengen punya motor. Beberapa bulan ini aku sengaja menabung untuk mewujudkan keinginan ini. Namun sekarang ketika kesempatan itu datang kenapa aku jadi binggung dibuatnya. Bukan binggung motor apa yang akan aku pilih tapi razia polisi yang begitu gencar akhir-akhir ini membuat takut pasalnya aku nggak punya SIM C. Apa kata dunia kalau sampai aku melanggar aturan???
Hehhehehehehe…. Solusi sebenarnya gampang. Tinggal datang ke kantor polisi dan mengurusnya. Namun keadaan sedikit berbeda tatkala persyaratannya wajib menggunakan KTP lokal. Hahh!!!! Jadi untuk perantau sepertiku ini harus bikin KTP di sini dulu??? Betapa ribetnya !!!!
Sedikit punya usul buat yang membuat peraturan. Birokrasi seperti ini aku rasa ribet dan ruwet. Kenapa? Di era globalisasi sekarang ini teknologi khan sudah maju jadi semuanya lebih baik di data secara on line. Bukankah KTPku sekarang juga KTP Indonesia, terus kenapa untuk urus SIM ketentuan menyebut KTP daerah setempat.
Wah kalau begitu semakin panjang prosesnya. Harus mengajukan surat pindah dulu dari daerah asal kemudian mengurus lagi di daerah baru dan terakhir bermuara di pengurusan SIM. Semakin panjang birokrasi semakin banyak pula biayanya. Ampun!!!
Untuk urusan ini saja berbelit-belit apalagi untuk urusan lain yang lebih rumit. Menurutku proses yang agak ruwet dan sepanjang jalan kenangan ini bisa memicu timbulnya korupsi. Tentunya banyak orang akan menggunakan uang sebagai iming-iming percepatan penyelesaian urusan. Siapa coba kuat dengan godaan sang rupiah? Oh… birokrasi kenapa harus panjang seperti ini. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit sih!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar